Berita

Pakar sebut knalpot “brong” timbulkan polusi suara yang mengganggu

×

Pakar sebut knalpot “brong” timbulkan polusi suara yang mengganggu

Sebarkan artikel ini


Jakarta (ANTARA) – Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan penggunaan knalpot brong atau bising tidak membahayakan pengguna namun menimbulkan polusi suara yang mengganggu.

Meski begitu, dia mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam melarang penggunaan dan juga penjualan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar. 

“Edaran yang dilakukan oleh Kang Dedi itu menurut saya sudah bagus,” kata Sony Susmana kepada ANTARA melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat.

Hanya saja, larangan atau imbauan itu juga hendaknya diiringi dengan edukasi dan juga pendampingan dari pihak petugas berwenang dan juga pihak sekolah, agar nantinya masyarakat mengerti bahwa menggunakan knalpot tidak sesuai standar itu sangat mengganggu.

Sehingga, mereka yang menggunakan motor dan masih dalam tahap pelajar (memiliki SIM) jadi lebih mengerti dan paham dampak buruk penggunaan knalpot brong terhadap kebisingan yang ditimbulkan.

“Apakah selama ini, mereka sudah diberitahu bahawa itu sangat mengganggu. Edukasinya gimana di sekolah-sekolah dan sebagainya. Itu kan tidak ada, jadi harus dievaluasi lagi,” ujar dia.

Baca juga: Polres Garut sita 201 sepeda motor berknalpot bising dalam semalam

Selain pendampingan dan juga edukasi, aturan ini juga perlu adanya sanksi yang tegas. Ketika terdapat pengendara menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standarnya, mereka perlu ada sanksi yang membuat mereka jera.

Penggunaan knalpot, sejatinya sudah diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 menjelaskan bahwa knalpot layak jalan adalah syarat teknis kendaraan bisa dikendarai.

Batas-batas desibel juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. Untuk motor berkapasitas 80 cc, diperbolehkan hingga 77 dB, 80-175 cc batas maksimalnya hingga 80 dB dan 75 cc ambang batas kebisingan maksimal 83 dB.

Baca juga: Di Ponorogo, ratusan knalpot brong bisa jadi Monumen Reog

Baca juga: Hukum: Dari Korupsi Bandung Smart City hingga larangan knalpot brong

Pewarta:
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

elemen kunci menang mahjong ways 2 63 jutainpeksi real time dalam bermain mahjong wins langkah tepatmenang jepe mahjong scatter kilat dalam waktu singkatrekomendasi situs gacor mahjong ways 2situs teratas mahjong ways 2 gampang menang kiat keluarkan rupiahmahjong wins jadi jutawan oleh pak asunpotensi gampang menang mahjong wins 3